Sunnah Nabi Tentang Mandi Junub
Diantara sunnah Nabi, boleh mengakhirkan mandi junub sampai setelah adzan fajar, dan meneruskan berpuasa.

Beliau juga mencium sebagian isterinya ketika berpuasa di bulan Ramadhan. Dan ciuman orang yang berpuasa ini mirip dengan hukum berkumur-kumur saat puasa. Hanya saja para ulama berpendapat, jika dia takut tidak bisa menahan dirinya maka hukumnya menjadi makruh.

Sunnah Nabi Tentang Orang yang Makan dan Minum Karena Lupa
Sunnah Nabi pula, orang yang makan dan minum karena lupa, dia tidak wajib untuk melakukan qadha’, karena makan dan minum dalam kondisi seperti itu, dianggap Allah lah yang memberinya makan dan minum. Ini tentu berbeda dengan orang yang makan dan minum dengan sengaja, karena itu hukumnya seperti orang yang mimpi makan dan minum. Allah tidak membebankan suatu hukum apapun (taklif) kepada orang yang tidur dan lupa.

Perkara Yang Membatalkan Puasa
Berdasarkan hadits shahih dari Rasulullah Saw., yang membatalkan puasa adalah: makan, minum, mengambil darah kotor ( hijamah ) dan muntah (yang disengaja).

Al-Quran menyatakan bahwa melakukan persenggamaan membatalkan puasa, seperti makan dan minum. Tidak ada perbedaan pendapat ulama dalam hal ini.

Tidak benar, anggapan bahwa memakai celak (warna hitam yang dipakai di pelipis mata) membatalkan puasa.

Haditsnya shahih, Nabi bersiwak ketika berpuasa.
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Rasulullah menyiram kepalanya dengan air ketika berpuasa.
Beliau juga berkumur-kumur dan menghirup air kedalam hidungnya ketika berpuasa. Tetapi beliau melarang untuk berlebih-lebihan dalam menghirup air ke dalam hidung.
Kata Imam Ahmad, tidak benar Rasulullah melakukan hijamah (bekam) ketika berpuasa.
Tidak benar pula, Rasulullah melarang untuk bersiwak di pagi hari, atau di sore hari bulan Ramadhan.

Ust. Shaifurrokhman Mahfudz (Board of Imam CIDE-NSW)

Subscribe our Telegram Channel to get instant Ramadhan updates at:
https://t.me/cidensw
https://t.me/cidensw_ca